1. Pendahuluan
Non performing loan atau kredit
bermasalah merupakan salah satu indikator kunci untuk menilai kinerja
fungsi bank. Salah satu fungsi bank adalah sebagai lembaga intermediary
atau penghubung antara pihak yang memiliki kelebihan dana dengan pihak
yang membutuhkan dana.
Pendapatan terbesar suatu bank berasal dari
pendapatan bunga atas kredit yang diberikan kemasyarakat dan sumber dana
terbesar suatu bank juga berasal dari masyarakat atau Dana Pihak Ketiga
(DPK), sehingga aktivitas penghimpunan dana masyarakat yang memiliki
kelebihan dana dan kemudian menyalurkan dana tersebut kembali
kemasyarakat dalam bentuk kredit merupakan aktivitas atau fungsi utama
suatu bank.
Kredit yang diberikan kemasyarakat bukannya tidak
berisiko gagal atau macet. Bank Indonesia (BI) melalui Peraturan Bank
Indonesia (PBI) menetapkan bahwa rasio kredit bermasalah (NPL) adalah
sebesar 5%. Rumus perhitungan NPL adalah sebagai berikut:
Rasio NPL = (Total NPL / Total Kredit )x 100%
Misalnya
suatu bank mengalami kredit bermasalah sebesar 50 dengan total kredit
sebesar 1000, sehingga rasio NPL bank tersebut adalah 5% (50 / 1000 =
0.05).
2. Pengertian Kredit
Kredit
berasal dari kata Yunani yaitu “Credere” yang berarti kepercayaan,
sedangkan dalam bahasa latin yaitu “creditum” yang berarti kepercayaan
akan kebenaran. Menurut UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan pasal 12
ayat 1 bahwa: kredit adalah “penyediaan uang atau tagihan yang dapat
dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam
meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam
untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah
bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan.”
a. Macam-macam kredit
Macam kredit Berdasarkan Jangka Waktu
Kalau didasarkan pada jangka waktu kredit, biasa dibedakan tiga jenis kredit, yaitu:
·
Kredit jangka pendek, yaitu kredit yang berjangka waktu maksimum satu
tahun. Dalam kredit jangka pendek juga termasuk kredit untuk tanaman
musiman yang berjangka waktu lebih dari satu tahun.
· Kredit jangka
menengah, yaitu kredit yang berjangka waktu antara 1 tahun sampai dengan
3 tahun, kecuali kredit untuk tanaman musiman tertentu.
· Kredit jangka panjang, yaitu kredit yang berjangka waktu lebih dari 3 tahun.
Macam Kredit Berdasarkan Pemakai Atau Berdasarkan Tujuan
Yang
dimaksud dengan pemakai kredit ialah pihak yang menerima kredit.
Mengingat bahwa permintaan akan kredit timbul dari adanya kebutuhan dari
pihak peminta kredit untuk membiayai pegeluaran-pengeluaran yang
direncanakan, maka penggolongan kredit berdasarkan tujuan erat sekali
dengan penggolongan kredit berdasarkan pemakai. Berdasarkan perbedaan
pemakainya, maka kredit perbankan dapat dibedakan antara: kredit
konsumen, kredit produsen, kredit antar bank, dan terutama di
negara-negara maju juga kredit kepada pemerintah. Kredit produksi dalam
artian yang luas mencakup juga kredit perdagangan, kredit ekspor, kredit
impor, kredit persediaan, equepment leasing, kredit pertanian, kredit
real estate dan sebagainya lagi.
b. Prinsip-prinsip perkreditan
CHARACTER.
Yang dimaksud dengan ‘character’ di sini ialah karakter dari peminjam.
Integritas dan kejujuran dari peminjam merupakan faktor yang paling
menentukan, karena itu harus diberi bobot yang paling banyak.
CAPACITY.
Yang dimaksud dengan kapasitas / capacity ini ialah kemampuan pimpinan
perusahaan yang mengajukan permohonan kredit dalam mengelola
perusahaannya. Kalau kemampuan dalam mengelolanya baik, maka laba yang
diperoleh perusahaan akan besar. Ini dengan sendirinya memungkinkan
perusahaan memenuhi kewajiban membayar bunga dan pokok pinjamannya.
CAPITAL.
Perusahaan dengan modal yang besar menunjukkan besarnya kemampuan
perusahaan untuk dalam keadaan terpaksa melikuidasi kekayaannya guna
melunasi kewajiban-kewajiban perusahaan.
COLLATERAL. Yang dimaksud
dengan pengertian collateral ialah jaminan dalam bentuk aktiva, dalam
artian bahwa apabila pihak peminjam tidak mampu memenuhi kewajibannya,
maka aktiva yang digunakan sebagai jaminan dijual dan hasil penjualannya
dipergunakan untuk memenuhi kewajiban tersebut.
CONDITIONS. Yag
dimaksud dengan conditions di sini ialah apa yang biasa disebut suasana
dunia usaha atau ‘business conditions’, yaitu istilah lain untuk keadaan
perekonomian, khususnya dilihat dengan menggunakan kacamata perusahaan.
Dalam mengambil keputusan apakah permohonan kredit investasi dikabulkan
atau tidak, bank perlu memperhatikan apakah perekonomian menghadapi
keadaan resesi atau bahkan depresi, ataukah ekspansi.
3. Klasifikasi Kredit
· Klasifikasi (Kualitas) Kredit ditetapkan:
Lancar (Pass) :
- Borrowers are meeting commitments
Dalam Perhatian Khusus (Special Mention) :
- Experiencing difficulties
Kurang Lancar (Substandard) :
- Defineable weakness
Diragukan (Doubtfull) :
- Probable of sustain loss
Macet (Loss) :
- Uncollected after all
4. Restrukturisasi Kredit
Menurut
Peraturan Bank Iindonesia Nomor:7/2/PBI/2005 Tentang Penilaian Kualitas
Aktiva Bank Umum, Restrukturisasi Kredit adalah: upaya perbaikan yang
dilakukan bank dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang
mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya, yang dilakukan antara
lain melalui:
- Penurunan suku bunga kredit
- Perpanjangan jangka waktu kredit
- Pengurangan tunggakan bunga kredit
- Pengurangan tunggakan pokok kredit
- Penambahan fasilitas kredit; dan atau
- Konversi kredit menjadi Penyertaan Modal Sementara
5. Beberapa Hal Yang Mempengaruhi NPL Suatu Perbankan
Menurut
pendapat penulis terdapat beberapa hal yang mempengaruhi atau dapat
menyebabkan naik turunnya NPL suatu bank, diantaranya dalah sebagai
berikut:
a. Kemauan atau itikad baik debitur
Kemampuan debitur
dari sisi financial untuk melunasi pokok dan bunga pinjaman tidak akan
ada artinya tanpa kemauan dan itikad baik dari debitur itu sendiri.
b. Kebijakan pemerintah dan Bank Indonesia
Kebijakan
pemerintah dapat mempengaruhi tinggi rendahnya NPL suatu perbankan,
misalnya kebijakan pemerintah tentang kenaikan harga BBM akan
menyebabkan perusahaan yang banyak menggunakan BBM dalam kegiatan
produksinya akan membutuhkan dana tambahan yang diambil dari laba yang
dianggarkan untuk pembayaran cicilan utang untuk memenuhi biaya produksi
yang tinggi, sehingga perusahaan tersebut akan mengalami kesulitan
dalam membayar utang-utangnya kepada bank. Demikian juga halnya dengan
PBI, peraturan-peraturan Bank Indonesia mempunyai pengaruh lansung
maupun tidak lansung terhadap NPL suatu bank. Misalnya BI menaikan BI
Rate yang akan menyebabkan suku bunga kredit ikut naik, dengan
sendirinya kemampuan debitur dalam melunasi pokok dan bunga pinjaman
akan berkurang.
c. Kondisi perekonomian
Kondisi perekonomian
mempunyai pengaruh yang besar terhadap kemampuan debitur dalam melunasi
utang-utangnya. Indikator-indikator ekonomi makro yang mempunyai
pengaruh terhadap NPL diantaranya adalah sebagai berikut:
o Inflasi
Inflasi
adalah kenaikan harga secara menyeluruh dan terus menerus. Inflasi yang
tinggi dapat menyebabkan kemampuan debitur untuk melunasi
utang-utangnya berkurang.
o Kurs rupiah
Kurs rupiah mempunayai
pengaruh juga terhadap NPL suatu bank karena aktivitas debitur perbankan
tidak hanya bersifat nasioanal tetapi juga internasional. Misalnya,
menurut Direktur Utama BNI, Saefuddien Hasan, BNI pada februari 2001
mencatatkan NPL sebesar 19.01% atau naik dari NPL januari sebesar 18.91%
akibat dampak melemahnya nilai tukar rupiah terhadap USD dari Rp 9.450
pada januari 2001 menjadi Rp 9.835 pada februari 2001.
6. kesimpulan
Berdasarkan
uraian diatas dapat penulis simpulkan bahwa aktivitas utama bank adalah
kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana dari dan ke-masyarakat.
Berkaitan dengan kegiatan penyaluran dana kemasyarakat dalam bentuk
kredit, mengandung unsur risiko gagal atau macet (NPL) yang dapat
menyebabkan kesehatan bank terganggu. Berdasarkan survey Office of the
Comptroller of The Currency (OCC) tahun 1998 dari 171 bank gagal dan 51
bank yang direhabilitasi: 2 % karena fraud dan 98 % karena NPL:
- 81 % karena tidak ada kebijakan perkreditan
- 86 % karena pemberian kredit serampangan, penagihan yang tidak berhasil, atau tidak ada standar kredit.
Hal
diatas dapat disebabkan karena NPL yang besar akan menyebabkan bank
harus membentuk cadangan penyisihan penghapusan piutang yang besar yang
akan menyedot laba (earning & equity risk), dan bank akan mengalami
tersendatnya likuiditas dana masuk (liquidity risk).
Tugas 4.5 NON PERFORMING LOAN
sumber :
http://jh-thamrin.blogspot.com/2009/04/non-performing-loan.html
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar