Pengertian inkaso menurut Lukman Dendawijaya dalam bukunya yang berjudul Manajemen Perbankan (2001:29) “Inkaso
adalah jasa yang diberikan bank atas permintaan nasabah untuk
menagihkan pembayaran surat-surat atau dokumen berharga kepada
pihak ketiga ditempat lain dimana bank yang bersangkutan
mempunyai cabang atau pada bank lain”.
Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak
ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan
tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.
Sebagai imbalan jasa atas jasa tersebut biasanya bank menerapkan sejumlah tarif atau fee
tertentu kapada nasabah atau calon nasabahnya. Tarif tersebut
dalam dunia perbankan disebut dengan biaya inkaso. Sebagai
imbalan bank meminta imbalan atau pembayarn atas penagihan
tersebut disebut dengan biaya inkaso.
Warkat-Warkat Yang Digunakan Dalam Incaso
1. Cek
2. Bilyet Giro
3. Wesel
4. Kuitansi
5. Surat Aksep
6. Deviden
7. Kupon
1. Warkat Inkaso
a. Warkat inkaso tanpa lampiran Yaitu warkat – warkat inkaso yang tidak
dilampirkan dengan dokumen – dokumen apapun seperti cek, bilyet giro,
wesel dan surat berharga.
b. Warkat inkaso dengan lampiran Yaitu warkat – warkat inkaso yang
dilampirkan dengan dokumen – dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur,
polis asuransi dan dokumen – dokumen penting.
2. Jenis Inkaso
a. Inkaso Keluar, Merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang
telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di sini bank menerima amanat
dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang
nasabah bank lain di kota lain.
b. Inkaso masuk, Merupakan kegiatan yang masuk atas warkat yang telah
diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk, bank
hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat
kepada pihak ke tiga.
Tugas 3.1. Inkaso
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar