BAB I
PENDAHULUAN
Dasar Negara Republik Indonesia adalah Pancasila yg terdapat dalam pembukaan UUD 1945 dan secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 agustus 1945.
A. Landasan pendidikan Pancasila
a. Landasan historis
b. Landasan cultural
c. Landasan yuridis
d. Landasan filosofis]
A. Pendidikan Pancasila Sebagai Mata Kuliah
1. Dasar Penyelenggaraan
Dalam Buku Pedoman Universitas Sriwijaya tahun akademik 2002/2003 menyebutkan bahwa Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (sekarang Menteri Pendidikan Nasional) No.56/U/1994 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa antara lain, menetapkan bahwa :
- a. Kurikulum Inti, yaitu kelompok bahan kajian dan pelajaran yang harus dicakup dalam suatu program studi, dirumuskan dalan kurikulum yang ditetapkan oleh Menteri yang berlaku secara nasional.
- b. Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama dan Pendidikan Kewiraan/Kewarganegaraan termasuk dalam Mata Kuliah Umum (MKU) dan wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi.
2. Garis-garis Besar Program Pengajaran (GBPP) Mata Kuliah Umum (dulu MKDU) disebut sebagai kurikulum inti, melalui Keputusan Menteri P dan K tersebut di atas, kurikulum tersebut perlu diubah dan disempurnakan menjadi GBPP MKU yang disesuaikan dengan mengacu kepada UU. No.2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, PP No.30 tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi.
3. Pengertian pancasila secara etimologis
Berasal dari bahasa sansekerta dari india menurut moh.yamin pancasila memiliki dua macam arti, yaitu :
Panca artinya lima
Syila artinya batu sendi,dasar
Syiila artinya peraturan tingkah laku yang baik/senonoh.
2. Pengertian pancasila secara historis
Pada siding BPUPKI tgl 29 mei 1945 M.yamin berpidato mengusulkan lima asas dasar Negara :
I. Peri kebangsaan
II. Peri kemanusiaan
III. Peri ketuhanan
IV. Peri kerakyatan
V. Kesejahteraan rakyat.
Pengertian secara terminologis
Dalam pembukaan UUD 1945 tanggal 18 agustus 1945 oleh PPKI tercantum rumusan pancasila.
Dari berbagai rumusan pancasila yg sah dan benar adalah pembukaan UUD 1945 sesuai dengan ketetapan MPRS NO.XX/MPRS/1966 dan ketetapan MPR NO.III/MPR/2000.
4. Tujuan Pendidikan Pancasila
Pendidikan Nasional Indonesia telah tertuang dalam GBHN tahun 1998 yang arah kebijaksanaannya adalah : “Pendidikan nasional yang berdasarkan pada kebudayaan bangsa Indonesia, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Diarahkan untuk meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa dan kualitas sumber daya manusia, mengembangkan manusia dan masyarakat Indonesia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berbudi pekerti yang luhur, memiliki pengetahuan keahlian dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, berkepribadian yang mantap dan mandiri, menumbuhkan dan mepertebal rasa cinta tanah air, meningkatkan semangat kebangsaan, wawasan keunggulan, kesetiakawanan sosial, kesadaran pada sejarah bangsa dan memiliki sikap menghargai jasa para pahlawan serta berorientasi ke masa depan” dan Pendidikan Pancasila tersebut ditingkatkan agar mampu membentuk watak bangsa yang kokoh, karena bangsa Indonesia selalu menghadapi banyak tantangan sepanjang zaman.
5. Visi, Misi dan Kompentensi Pendidikan Pancasila
a. Visi Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi menjadi sumber nilai dan pedoman penyelenggaraan program studi dalam mengantarkan mahasiswa mengembangkan kepribadiannya selaku warganegara yang Pancasilais.
b. Misi Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi membantu mahasiswa agar mampu mewujudkan nilai-nilai dasar Pancasila serta kesadaran berbangsa, bernegara dalam menerapkan ilmunya secara bertanggung jawab terhadap kemanusiaan dan Kompentensi Pendidikan Pancasila bertujuan untuk menguasai kemampuan berpikir, bersikap rasional dan dinamis, berpandangan luas sebagai manusia intelektual serta mengantarkan mahasiswa memiliki kemampuan untuk :
1) Mengambil sikap bertanggung jawab sesuai dengan hati nuraninya.
2) Mengenali masalah hidup dan kesejahteraan serta cara-cara pemecahannya.
3) Mengenali perubahan-perubahan dan perkembangan IPTEK.
4) Memaknai peristiwa sejarah dan nilai-nilai budaya bangsa duna menggalangpersatuan Indonesia.
6. Tujuan Pembelajaran Umum
Mahasiswa diharapkan dapat memiliki pengetahuan dan memahami landasan dan tujuan Pendidikan Pancasila, Pancasila sebagai karya besar bangsa Indonesia yang setingkat dengan ideologi besar dunia lainnya. Pancasila sebagai paradigma dalam kehidupan kekaryaan, kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan, sehingga memperluas cakrawala pemikirannya, menumbuhkan sikap demokratis pada mereka dalam mengaktualisasikan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.untuk dapat memahami latar belakang historis kuliah Pendidikan Pancasila, dengaan memahami fakta budaya dan filsafat hidup bangsa Indonesia yang merupakan suatu pandangan hidup. Mereka diarahkan untuk memahami tujuan hidup bersama dalam suatu negara dengan cara mendiskusikannya diantara mereka.
0 komentar:
Posting Komentar