Sistem Informasi Akuntansi Diagram ERD & DFD Siklus Pendapatan(Revenu Cycle)
- Ilustrasi Penggambaran ERD

- Ilustrasi Penggambaran ERD

- Relationship Spesifik




- v Waktu yang dibutuhkan untuk menangani permintaan pelanggan.
- v Waktu yang dibutuhkan untuk mengisi dan menyerahkan pesanan.
- v Persentase penjualan yang memerlukan back order.
- v Kepuasan pelanggan.
- v Menganalisis pengaruh pasar dan kecenderungan penjualan.
- v Analisis keuntungan berdasarkan produk, pelanggan, dan wilayah penjualan.
- v Volume pejualan dalam dolar dan jumlah pelanggan.
- v Keberhasilan iklan dan promosi.
- v Kinerja staff penjualan.
- v Piutang tidak tertagih dan kebijaksanaan kredit.
- v Diharapkan penerimaan kas dan pinjaman jangka pendek.
- Dua resources: cash dan inventory
- Empat bisnis event: take customer order, fill customer order, ship goods, dan collect cash
- External agent: customer dan carrier. Sedangkan internal agent adalah salesperson, warehouse clerk, shipping clerk, dan cashier. Diagram REA siklus pendapatan dapat dilihat pada Gambar 2.


- Awan (36109719)
- Rendy Adimas (331097388)
- Muhamad Bilal Prasetyo ( 36109046)
- Yusuf Rizkiyanto ( 35109700)
- Muhamad Jaenudin (31109239)
- PurwatiNingsih (31109371)
pemerintahan Monarki
Monarki, berasal dari bahasa Yunani monos (μονος) yang berarti satu, dan archein (αρχειν) yang berarti pemerintah. Monarki merupakan sejenis pemerintahan yang dipimpin oleh seorang penguasa monarki. Monarki atau sistem pemerintahan kerajaan adalah sistem tertua di dunia. Pada awal kurun ke-19, terdapat lebih 900 tahta kerajaan di dunia, tetapi menurun menjadi 240 dalam abad ke-20. Sedangkan pada dekade kedelapan abad ke-20, hanya 40 takhta saja yang masih ada. Dari jumlah tersebut, hanya empat negara mempunyai penguasa monarki yang mutlak dan selebihnya terbatas kepada sistem konstitusi.
Perbedaan di antara penguasa monarki dengan presiden sebagai kepala negara adalah penguasa monarki menjadi kepala negara sepanjang hayatnya, sedangkan presiden biasanya memegang jabatan ini untuk jangka waktu tertentu. Namun dalam negara-negara federasi seperti Malaysia, penguasa monarki atau Yang dipertuan Agung hanya berkuasa selama 5 tahun dan akan digantikan dengan penguasa monarki dari negeri lain dalam persekutuan. Pada zaman sekarang, konsep monarki mutlak hampir tidak ada lagi dan kebanyakannya adalah monarki konstitusional, yaitu penguasa monarki yang dibatasi kekuasaannya oleh konstitusi.
Monarki demokratis berbeda dengan konsep penguasa monarki yang sebenarnya. Pada kebiasaannya penguasa monarki itu akan mewarisi tahtanya. Tetapi dalam sistem monarki demokratis, tahta penguasa monarki akan bergilir-gilir di kalangan beberapa sultan. Malaysia misalnya, mengamalkan kedua sistem yaitu kerajaan konstitusional serta monarki demokratis.
Bagi kebanyakan negara, penguasa monarki merupakan simbol kesinambungan serta kedaulatan negara tersebut. Selain itu, penguasa monarki biasanya ketua agama serta panglima besar angkatan bersenjata sebuah negara. Contohnya di Malaysia, Yang dipertuan Agung merupakan ketua agama Islam, sedangkan di Britania Raya dan negara di bawah naungannya, Ratu Elizabeth II adalah ketua agama Kristen Anglikan. Meskipun demikian, pada masa sekarang ini biasanya peran sebagai ketua agama tersebut adalah bersifat simbolis saja.
Selain penguasa monarki, terdapat beberapa jenis kepala pemerintahan yang mempunyai bidang kekuasaan yang lebih luas seperti Maharaja dan Khalifah.
Penguasa monarki di Indonesia
Jabatan penguasa monarki dijabat secara turun temurun. Cangkupan wilayah seorang penguasa monarki dari wilayah yang kecil misalnya desa adat (negeri) di Maluku, sebuah kecamatan atau distrik, sampai sebuah pulau besar atau benua (kekaisaran). Kepala adat turun temurun pada desa adat di Maluku yang disebut negeri dipanggil dengan sebutan raja. Raja yang menguasai sebuah distrik di Timor disebut liurai. Sebuah kerajaan kecil (kerajaan distrik) tunduk kepada kerajaan yang lebih besar yang biasanya sebuah Kesultanan. Kerajaan kecil sebagai cabang dari sebuah kerajaan besar tidak berhak menyandang gelar Sultan (Yang Dipertuan Besar), tetapi hanya boleh menyandang gelar Pangeran, Pangeran Muda, Pangeran Adipati, atau Yang Dipertuan Muda walaupun dapat juga dipanggil dengan sebutan Raja. Sebagian wilayah kerajaan kecil (distrik) di Kalimantan diberikan oleh pemerintah Hindia Belanda kepada pihak-pihak yang berjasa kepada kolonial Belanda. Tidak semua bekas kerajaan dapat dipandang sebagai sebuah bekas negara (kerajaan). Kerajaan-kerajaan yang mempunyai perjanjian dengan pihak kolonial Belanda merupakan negara yang berdaulat di wilayahnya.
Contoh kerajaan:
1.Mangkunegaran (Pangeran Adipati)
2.Kasepuhan (Sultan)
3.Kanoman (Sultan)
4.Kacirebonan (Pangeran)
5.Kerajaan Pagatan (Pangeran Muda)
Gelar kepala negara di dunia
Kepala negara mempunyai gelar berbeda di negara yang berbeda sesuai dengan bentuk negara tersebut.
Monarki
Raja, Ratu (Arab Saudi, Swaziland, Thailand, Britania Raya, Maroko, Spanyol)
Emir (Kuwait, Qatar)
Kaisar (Jepang)
Pangeran (Monako)
Sultan (Brunei, Oman)
Yang di Pertuan-agong (Malaysia)
Paus (Vatikan)
Deklarasi Djuanda
Sebelum deklarasi Djuanda, wilayah negara Republik Indonesia mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda 1939, yaitu Teritoriale Zeeën en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939). Dalam peraturan zaman Hindia Belanda ini, pulau-pulau di wilayah Nusantara dipisahkan oleh laut di sekelilingnya dan setiap pulau hanya mempunyai laut di sekeliling sejauh 3 mil dari garis pantai. Ini berarti kapal asing boleh dengan bebas melayari laut yang memisahkan pulau-pulau tersebut.
Deklarasi Djuanda yang dicetuskan pada tanggal 13 Desember 1957 oleh Perdana Menteri Indonesia pada saat itu, Djuanda Kartawidjaja, adalah deklarasi yang menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI.
Deklarasi Djuanda menyatakan bahwa Indonesia menganut prinsip-prinsip negara kepulauan (Archipelagic State) yang pada saat itu mendapat pertentangan besar dari beberapa negara, sehingga laut-laut antarpulau pun merupakan wilayah Republik Indonesia dan bukan kawasan bebas. Deklarasi Djuanda selanjutnya diresmikan menjadi UU No.4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia. Akibatnya luas wilayah Republik Indonesia berganda 2,5 kali lipat dari 2.027.087 km² menjadi 5.193.250 km² dengan pengecualian Irian Jaya yang walaupun wilayah Indonesia tapi waktu itu belum diakui secara internasional.Berdasarkan perhitungan 196 garis batas lurus (straight baselines) dari titik pulau terluar ( kecuali Irian Jaya ), terciptalah garis maya batas mengelilingi RI sepanjang 8.069,8 mil laut[1].Setelah melalui perjuangan yang penjang, deklarasi ini pada tahun 1982 akhirnya dapat diterima dan ditetapkan dalam konvensi hukum laut PBB ke-III Tahun 1982 (United Nations Convention On The Law of The Sea/UNCLOS 1982). Selanjutnya delarasi ini dipertegas kembali dengan UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS 1982 bahwa Indonesia adalah negara kepulauan.Pada tahun 1999, Presiden Soeharto mencanangkan tanggal 13 Desember sebagai Hari Nusantara. Penetapan hari ini dipertegas dengan terbitnya Keputusan Presiden RI Nomor 126 Tahun 2001, sehingga tanggal 13 Desember resmi menjadi hari perayaan nasional.
Isi dari Deklarasi Juanda, 13 Desember 1957 :
1. Bahwa Indonesia menyatakan sebagai negara kepulauan yang mempunyai corak tersendiri
2. Bahwa sejak dahulu kala kepulauan nusantara ini sudah merupakan satu kesatuan
3. Ketentuan ordonansi 1939 tentang Ordonansi, dapat memecah belah keutuhan wilayah
Indonesia dari deklarasi tersebut mengandung suatu tujuan :
a. untuk mewujudkan bentuk wilayah Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat
b. Untuk menentukan batas-batas wilayah NKRI, sesuai dengan azas negara Kepulauan
c. Untuk mengatur lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keamanan dan keselamatan NKRI
Paham Liberal
Pengertian
Liberalisme adalah suatu paham yang menghendaki adanya kebebasan individu dalam segala bidang. Menurut paham ini titik pusat dalam hidup ini adalah individu. Karena ada individu maka masyarakat dapat tersusun dan karena individu pula negara dapat terbentuk. Oleh karena itu, masyarakat atau negara harus selalu menghormati dan melindungi kebebasankemerdekaan individu. Setiap individu harus memiliki kebebasan kemerdekaan,seperti dalam bidang politik, ekonomi, dan agama.
paham liberal menurut Thomas Hobbes.
Hobbes (1588 – 1679) berpandangan bahwa dalam "State of Nature" individu itu pada dasarnya jelek (egois) – sesuai dengan fitrahnya. Namun, manusia ingin hidup damai. Oleh karena itu mereka membentuk suatu masyarakat baru – suatu masyarakat politik yang terkumpul untuk membuat perjanjian demi melindungi hak-haknya dari individu lain dimana perjanjian ini memerlukan pihak ketiga (penguasa).
ketahanan nasional yang menganut paham liberal adalah Menurut Thomas Hobbes, dalam pactum subjectionis rakyat telah menyerahkan seluruh haknya kepada raja dan hak yang telah diserahkanya tidakdapat ditarik kembali.penyerahan semua hak kodrat individu kepadaraja bersifat mutlak sehingga raja akan memperoleh dan menjalankan kekuasaan itu secara mutlak pula. Negara itu seharusnya berbentuk kerajaan mutlak/monarkhi absolute.
Raih Poin Penuh, Arema Indonesia Geser Persija Jakarta
Arema Indonesia berhasil menempati peringkat tiga klasemen sementara Superliga Indonesia 2010/11 setelah meraih kemenangan 2-1 atas Persija Jakarta di Stadion Kanjuruhan, Minggu [10/4] malam WIB.Tambahan tiga poin penuh ini mengangkat posisi Arema Indonesia ke tiga besar dengan nilai 34. Raihan angka Arema sama dengan Persija, namun tim Singo Edan unggul selisih gol dari Macan Kemayoran. Arema terpaut sepuluh angka dari pemuncak klasemen Persipura Jayapura.Tampil di hadapan sekitar 30 ribu penonton, Arema tidak mau kehilangan muka di kandang sendiri. Tim besutan Miroslav Janu itu langsung memperagakan permainan menyerang yang membuat barisan belakang Persija kelimpungan.Laga baru berjalan empat menit, Arema mendapatkan hadiah penalti atas pelanggaran terhadap Roman Chmelo. Legiun asing Arema ini mengeksekusi penalti tersebut, dan bersarang di gawang Jendri Pitoy, walau sempat diulang, karena ada pemain yang masuk ke kotak penalti sebelum bola ditendang Berhasil unggul dengan gol cepat, pemain Arema menjadi percaya diri. Arema akhirnya menggandakan keunggulan pada menit ke-17 melalui Sunarto yang membelokkan bola tendangan keras rekannya.Perlahan-lahan Persija mulai bangkit untuk memberikan perlawanan kepada Arema. Tim tamu memperoleh peluang guna memperkecil ketertinggalannya. Tapi Aliyuddin gagal memanfaatkan umpan Greg Nwokolo. Skor 2-0 ini bertahan hingga babak pertama usai.Di awal babak kedua, pertandingan berlangsung menarik, karena kedua tim memperagakan permainan agresif. Namun, Arema harus kehilangan satu pemain setelah Sunarto diganjar kartu kuning keduanya pada menit ke-52, karena dianggap menyentuh bola dengan sengaja di depan kotak penalti Persija.Akibatnya, kalah jumlah pemain membuat Arema lebih berkonsentrasi memperkuat barisan pertahanan. Sedangkan Persija berusaha memanfaatkan keunggulan itu untuk melakukan tekanan ke pertahanan lawan.Kendati unggul jumlah pemain Persija tidak bisa mengejar ketertinggalannya. Penyelesaian akhir yang buruk dan tergesa-gesa, serta kecemerlangan kiper Kurnia Meiga membuat peluang Persija selalu mentah.Persija nyaris membobol gawang Arema pada menit ke-56 dalam sebuah kemelut di kotak penalti Singo Edan. Namun bola yang meluncur ke arah gawang masih bisa dihadang Ahmad Bustomi. Kurnia Meiga juga berhasil mementahkan peluang yang diperoleh Bambang Pamungkas dan M Ilham pada menit ke-69 dan 71.Enam menit menjelang pertandingan usai, Persija berhasil memperkecil ketertinggalannya melalui tandukan Bambang yang menerima umpan silang dari Greg. Walau Persija berusaha untuk menyamakan kedudukan, skor 2-1 ini bertahan hingga laga berakhir.
Adhan Dambea Siap Hentikan LPI
Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea siap menghentikan kompetisi Liga Primer Indonesia [LPI] bila terpilih sebagai ketua umum PSSI periode 2011-15. Hal itu diungkapkan Adhan saat mendeklarasikan pencalonan dirinya.Menurut Adhan, persolan LPI bukan hanya satu-satunya permasalahan yang bakal dihadapi ketua umum PSSI terpilih, karena banyak urusan lainnya yang harus diselesaikan di PSSI sebagai warisan Nurdin Halid.“Saya pikir persoalan LPI nanti akan selesai sendiri. Jika saya terpilih menjadi ketua umum PSSI, LPI pasti saya akan bubarkan. Saya juga optimistis LPI akan dibubarkan oleh pak Arifin Panigoro [penggagas LPI],” ungkap Adhan kepada wartawan.“Saya mendengar sendiri dari pak Arifin Panigoro, LPI akan dibubarkan jika PSSI ini selesai di hotel di daerah Kuningan. Itu dibuat hanya untuk menurunkan Nurdin Halid. Urusan pemainnya, saya pikir pak Arifin akan bertanggung jawab.”Seperti diketahui, berdasar hasil rapat Komite Darurat FIFA, LPI harus bisa diselesaikan di bawah PSSI, atau kompetisi itu dihentikan sesegera mungkin.






